Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara dalam waktu dekat bakal melakukan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen sengketa Pemilihan Kepala Desa Gosoma 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda kepada awak media mengatakan, gelar perkara rencananya dilakukan pasca Idul Fitri.
“Setelah lebaran akan kita gelar perkara. Nanti dilihat apakah masuk dalam kasus pidana pemalsuan atau tidak,” tuturnya, Kamis (21/5).
Ia menambahkan, ada dua kasus dugaan pemalsuan dokumen, yakni pemalsuan berita acara dan pemalsuan data sebaran per dusun. Menurut Rusli, hingga saat ini dua kasus tersebut sudah ditangani secara intensif dimana pemeriksaan saksi dan dokumen sudah selesai tinggal menentukan status kasusnya apakah dapat dijerat pidana atau tidak.
“Perkembangan kasusnya antara dokumen dan saksi sudah diperiksa. Dan menunggu gelar perkara saja,” sambungnya.
Disentil mengenai nama-nama Terlapor dalam kasus tersebut, Rusli hanya menyebut nama mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halut, NK alias Nyo dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara.
Sementara kasus pemalsuan dokumen data per dusun diduga dilakukan Ketua BPD dan Panitia Pilkades Gosoma.

“Jika terbukti, maka Terlapor bisa terancam pidana di atas lima tahun penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pada pasal 263 KUHP,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan