Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara memutuskan menutup pintu masuk kabupaten tersebut. Penutupan tersebut diberlakukan mulai Minggu (17/5) besok hingga 10 hari ke depan. Selain Halsel, Kabupaten Halmahera Utara dan Kota Tidore Kepulauan sudah lebih dulu mengambil langkah ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Penutupan arus keluar masuk manusia itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Bahrain Kasuba selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 360/47/SATGAS/V/2020 tentang Pembatasan Sementara Kabupaten Halsel dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19. Edaran tersebut menyebutkan, penutupan ini berlaku untuk transportasi darat maupun laut antar kabupaten/kota, dari dalam maupun luar Provinsi Malut. Sementara tranportasi udara di Bandara Oesman Sadik selama pandemi ini tak lagi beroperasi.

“Iya, langkah ini diambil untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di masyarakat Kabupaten Halsel,” ungkap Bupati Bahrain, Sabtu (16/5).
Edaran tersebut menyebutkan, penutupan meliputi seluruh pelabuhan pengumpul, pengumpan, penyeberangan (khusus orang), tambatan perahu yang melayani pelayaran dari luar Halsel, dan akses perhubungan darat berupa jalan lintas Halmahera antara Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan dan Halsel.
Pelabuhan penyeberangan kapal feri masih diperbolehkan beroperasi. Hanya saja, feri dilarang mengangkut penumpang orang, angkutan umum dan angkutan pribadi yang mengangkut orang baik roda dua maupun empat. Angkutan golongan IV, V dan VI pun dibatasi hanya satu sopir dan dua kernet.
Penutupan pintu masuk ini dikecualikan untuk pengangkutan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, logistik, obat-obatan, bahan bakar minyak, pengangkutan pasien, kebutuhan perbankan dan jasa keuangan, akses pemerintahan strategis, pertahanan keamanan, tim medis dan tim Gugus Tugas Halsel.
Sementara untuk akses pelabuhan laut untuk pelayaran lokal dalam Kabupaten Halsel berjalan seperti biasa. Namun ada pembatasan jumlah penumpang dan pemberlakuan physical distancing serta mengikuti protokol penggunaan transportasi di masa pandemi.
“Seluruh moda transportasi laut yang berasal dari luar wilayah Halsel dilarang sandar dan homebase di wilayah pesisir Halsel. Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Babang hanya untuk kapal Pelni, tol laut, dan kapal lain yang mengangkut logistik,” demikian dikutip dari Edaran tersebut.
Selama masa pembatasan sementara ini, warga Halsel juga dilarang berkerumun di tempat umum, pemberlakuan jam malam sejak pukul 22.00 sampai pukul 05.00 yang berlaku untuk warga, toko, kios, warung, rumah makan, restoran, penjual makanan, penjual keliling, tempat hiburan, penginapan, serta hotel.
“Dalam rangka upaya pencegahan maka ditegaskan kembali untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan yang melibatkan berkumpulnya orang dalam jumlah besar,” tulis Edaran tersebut.
Tinggalkan Balasan