Tandaseru — Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Banggar DPRD, Kamis (11/9/2025), itu dipimpin Ketua Komisi I Yoram Uang, dan menghadirkan Asisten III Setda Halbar, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Yoram Uang pada wartawan menyampaikan, dalam rapat tersebut DPRD meminta kejelasan pengusulan PPPK paruh waktu kepada BKD agar segera mengajukan kuota untuk kabupaten Halbar dalam sisa waktu yang masih dibuka.
“Komisi I siap bersama dengan pemda mengawal hingga bisa dibuka kembali sistem untuk mengakomodir para PPPK paruh waktu. Ini juga sekaligus menghindari PHK massal. Tak hanya itu, Komisi I juga akan mengawal agar tidak ada lagi honorer siluman yang muncul,” ungkapnya.
Yoram menjelaskan, sudah ada penjelasan dari Pemerintah Pusat ke BKD bahwa batas waktu telah lewat. Namun dengan mempertimbangkan nasib PPPK paruh waktu di Halbar maka harus kembali diajukan ke Pempus melalui surat kepala daerah agar segera diinput.
”Karena nama-nama mereka semua sudah ada dalam database BKN. Lagian menurut beberapa honorer yang datang tadi menyampaikan bahwa sistem masih terbuka maka secara teknis nanti melalui BKD,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat ini juga mengatakan, sebelum rapat dimulai, ia telah berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati. Dua pimpinan tertinggi birokrasi kabupaten Halbar ini telah memberi dukungan secara politik maupun normatif.
“Bahwa pada hari ini juga asisten III Pak Deni Kasim menyiapkan surat agar setelah berkoordinasi dengan Pak Sekda untuk segera dikirim via online maupun secara fisik,” terangnya.
Waketum DPP Apdesi ini menambahkan, Bupati bisa memerintahkan BKD untuk membawa langsung ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Komisi I siap mengawal hingga sistem bisa dibuka kembali.
“Jadi pada intinya rapat tadi telah memutuskan kesimpulan bahwa surat Bupati hari ini bisa selesai, dan jika sudah dibuka kembali BKD dengan maraton dua hari bisa selai proses penginputan. Kami yakin Pempus masih bisa akomodir, apalagi beberapa PPPK bisa mengakses sistem yang katanya masih terbuka,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan