Tandaseru — Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera memanggil dan memeriksa direktur dan komisaris PT Position. Pemeriksaan ini atas dugaan tindakan melawan hukum terkait pembongkaran hutan dan pertambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang berlokasi kabupaten Halmahera Timur.
Desakan ini diungkapkan dalam unjuk rasa di Kejati Malut, Senin (28/7/2025).
”LPP menolak aktivitas pertambangan PT Position di luar IUP, di mana perusahaan diduga kuat telah melakukan pembongkaran hutan dengan panjang 1,2 KM dengan luasan rata-rata ± 7,3 hektare dengan kisaran dugaan kerugian atas ore nikel ditaksir Rp 374.921.756.456,” tutur Jumardin Gaale, Koordinator LPP Tipikor.
Dalam aksinya, LPP Tipikor mengutuk pencemaran lingkungan daerah aliran sungai kali Sangaji.
”Kami mendesak Kementerian ESDM RI segera memberikan sanksi tegas, mencabut dan menghentikan aktivitas pertambangan PT Position yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di luar IUP,” desak Jumardin.
Massa aksi juga meminta Kejaksaan Tinggi Malut dan PN Soasio Tidore agar dapat meringankan tuntutan 11 warga Maba Sangaji yang saat ini tengah diproses hukum terkait aksi membela tanah adat Maba Sangaji.
“Kami berharap PN Soasio Tidore dapat meringankan mereka terkait aksi terhadap pembelaan tanah adat,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, Jumardin menjelaskan hukum di Indonesia menegaskan setiap orang, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, status sosial atau latar belakang lainnya, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dengan begitu, hukum harus diterapkan secara adil dan tidak memihak kepada siapa pun, termasuk dalam proses peradilan (fair trial).
“Aspirasi yang disampaikan hari ini sebagai sikap tuntutan aksi kami, maka Jampidsus dan Kementerian ESDM harus menindaklanjuti tuntutan ini,” tegasnya.
“Setiap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan harus diproses hukum untuk menegakkan kepastian hukum, memberikan efek jera, dan mewujudkan keadilan. Sebab sebuah proses hukum juga memastikan bahwa tujuan negara yang tertuang dalam norma hukum tercapai, serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan,” tandas Jumardin.
Tinggalkan Balasan