Tandaseru — DPRD kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhammad Rizky, didampingi Wakil Ketua I Jainudin Papala dan Wakil Ketua II Erwin Sutanto di ruang paripurna DPRD, Rabu (11/6/2025).
Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali mewakili Bupati Rusli Sibua hadir dalam paripurna tersebut. Ia menyampaikan, pelaksanaan APBD adalah bagian krusial dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, penyampaian Ranperda APBD 2024 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah daerah kepada DPRD, berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
“Berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024, kami mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sambung Umar.
Umar juga menjelaskan, penyusunan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024.
Ia kemudian melaporkan realisasi APBD tahun anggaran 2024 sebagai berikut.
- Pendapatan Daerah: dianggarkan sebesar Rp 856.209.323.609 dan terealisasi sebesar Rp 841.663.228.711 atau 98,30 persen. Capaian realisasi pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 38 persen, Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah sebesar 100,12 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah
- Belanja Daerah: dianggarkan sebesar Rp 951.268.938.270 dan terealisasi sebesar Rp 776.761.927.937 atau 81,66%. Realisasi masing-masing kelompok belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar 79,68 persen, belanja modal sebesar 81,19 persen, belanja tak terduga sebesar 45 persen, dan belanja transfer sebesar 94,42 persen
- Pembiayaan Daerah: dianggarkan sebesar Rp 34.580.359.753 dan terealisasi sebesar Rp 34.034.739.280 atau 98,42 persen. Pembiayaan daerah ini berfungsi untuk menutupi defisit anggaran, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah, pengeluaran pembiayaan daerah, dan selisihnya yang merupakan pembiayaan netto.
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 ini merupakan gambaran komprehensif mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintah serta pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024.
“Ini berarti pemerintah daerah telah melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus merupakan tahap evaluasi akhir secara tuntas,” cetusnya.
Sementara Ketua DPRD Muhammad Rizky dalam pidatonya menegaskan, pertanggungjawaban keuangan daerah bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah amanah besar.
“Siklus pengelolaan keuangan daerah senantiasa berujung pada pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Rizky menjelaskan, sesuai perundang-undangan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam bentuk laporan keuangan.
“Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan