Tandaseru — Vonis Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ucu akhirnya dinyatakan incraht atau berkekuatan hukum tetap. Muhaimin divonis penjara 2,8 tahun dalam kasus suap terhadap eks gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Vonis itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap setelah tim Penasehat Hukum (PH) Muhaimin, Febri Diansyah dkk, menerima surat eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada 14 Januari 2025 lalu.
Dengan surat eksekusi tersebut, pihak terdakwa melalui tim PH tidak lagi melakukan upaya hukum lainnya. Itu artinya dua belah pihak, baik terpidana maupun JPU, sudah menganggap putusan PN Ternate berkekuatan hukum tetap.
“Surat eksekusi dari JPU KPK sudah kami terima yang menerangkan bahwa, pihak JPU juga tidak lagi ada upaya hukum lain baik banding ataupun yang lainnya,” ungkap Mustakim La Dee, salah satu PH Muhaimin, Rabu (5/2/2025).
Dengan adanya surat eksekusi, Mustakim mengakui semua hak Muhaimin sebagai terpidana bisa terpenuhi, baik menjalankan proses hukum maupun hak lainnya.
“Adanya surat eksekusi itu, maka penanganan kasus yang melibatkan terdakwa Muhaimin Syarif sudah dianggap selesai,” tandasnya.
Untuk diketahui, Muhaimin terbukti memberikan uang secara bertahap senilai Rp 2 miliar lebih kepada AGK untuk mendapatkan kemudahan proses pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun berbagai proyek lainnya di Maluku Utara.
Putusan yang dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo serta didampingi dua hakim anggota lainnya tersebut, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara, denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Tinggalkan Balasan