Tandaseru — Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Yafet Sidigol, dan adiknya Yansen Sidigol resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap warga Desa Galala, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Mus D Jalil.
Kapolres Halmahera Barat melalui Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin dalam konferensi pers menyampaikan, ada tiga saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
“Barang bukti yang kami sita adalah bukti video oleh para saksi di tempat kejadian. Modus operandinya hanya dua, karena tersinggung dengan acungan jempol korban serta ucapan korban yang mengatakan dewan babi,” ungkap Bakri, Jumat (17/1/2025).
Atas tindakan tersebut, sambung Bakri, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya, Pasal 170 pengeroyokan, 7 tahun paling lama, sedangkan 351 ayat (1) ancamannya paling lama 2 tahun 5 bulan,” tuturnya.
Bakri menyatakan, saat ini kasus tersebut dalam tahapan pemberkasan berkas perkara dan akan dilakukan penyerahan tahap 1 dalam waktu dekat. Kedua tersangka juga telah ditahan.
“Sekarang kami dalam tahapan pemberkasan berkas perkara. Inshaa Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan penyerahan tahap satu ke kejaksaan Halmahera Barat,” pungkasnya.
Yafet dan Yansen Sidigol diduga mengeroyok Mus D Jalil di desa Akelamo, kecamatan sahu, pada Minggu 5 Januari 2025. Kejadian itu viral di media sosial pada Rabu (8/1/2025), di mana aksi pemukulan dan pengeroyokan terekam kamera warga setempat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mus mengaku ia lebih dulu dipukuli karena tak terima dirinya mengangkat jari jempol kepada kedua terduga pelaku.
Setelah itu Yafet menyebut dirinya anggota DPRD. Namun korban yang tak terima dipukuli di depan anak dan istrinya membalas dengan kalimat “dewan babi”.
Yafet lalu kembali melayangkan pukulan ke arah wajah Mus yang berada di atas kendaraan saat hendak meninggalkan lokasi insiden. Sedangkan Yansen tampak menginjak korban dari belakang hingga membuatnya tersungkur.
Tinggalkan Balasan