Tandaseru — Mantan Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Maluku Utara, Abubakar A Rajak, bersama Ketua KKM berinisial CF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Halbar. Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur dalam atau air bersih desa Nanas, kecamatan Ibu Selatan, tahun 2022.
Usai menjadi tersangka, keduanya langsung ditahan, Selasa (14/1/2025). Sebelumnya, kejari telah menetapkan satu tersangka penyedia bahan proyek dengan inisial RB pada 8 Januari 2025.
Kepala Kejari Kusuma Jaya Bulo ketika diwawancarai mengatakan, hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi air bersih telah ditemukan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh mantan kepala Dinas PUPR bersama rekan lainnya, yang mana dinikmati untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Jaksa negeri Halbar lakukan penahanan terhadap dua orang, mantan kadis PU dan Ketua KKM inisial CF,” terang Kusuma.
Ia menyebutkan, ketiga tersangka diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah dari anggaran proyek yang dianggarkan lewat APBN 2022 dengan nilai pagu Rp 2 miliar.
“Nilai anggaranya kurang lebih Rp 2 miliar dengan kerugian negara Rp 730 juta sekian. Nilai proyeknya Rp 1,5 (miliar) tetapi pagunya Rp 2 miliar sekian,” ungkap Kusumo.
Usai penetapan tersangka, Abubakar langsung digiring ke Lapas Ternate untuk menjalani proses hukum.
“Beliau punya sakit bawaan, jadi pertimbangan sakit itu maka diminta untuk ke Lapas Ternate. Kita sudah berkoordinasi dengan Kejari Tidore untuk melakukan penahanan tapi pada waktu itu beliau sedang berobat,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.