Tandaseru — Pemerintah Desa Waibulen Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melarang keras warganya mengkonsumsi minuman keras. Hal itu disampaikan kepala desa Moh Faisal Hi Djamil, Jumat (1/11/2024).

Faisal bilang, jika kedapatan warga pendatang yang berdomisili di Waibulen mengonsumsi minuman keras di tempat umum maka akan dipulangkan ke daerahnya masing masing.

“Kami akan laporkan di pihak perusahaan untuk yang bersangkutan di-PHK,” katanya.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menghadiri kejadian konflik yang mengakibatkan kerugian bersama.

“Desa juga sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk tetap intensif mengawasi desa ini. Jika kedapatan maka konsekuensi ditanggung sendiri,” akunya.

“Ini imbauan kepada warga yg tinggal di Waibulan karena saya anggap dorang semua saya pe keluarga dan sodara. Kita semua saling baku kase ingat,” tandas Faisal.