Tandaseru — Oknum anggota polisi Polda Maluku Utara berinisial IF dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Propam Polda Maluku Utara atas dugaan penyebaran video syur mantan pacarnya G (23 tahun) di sosial media (TikTok).

Video yang telah viral beredar di sosial media, membuat G merasa malu dan sangat dirugikan hingga melaporkan IF ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, pada 25 September 2024, dan pada Bidpropam Polda Maluku Utara tertanggal 1 Oktober 2024.

Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum G mengatakan, IF yang berpangkat Bripda ini sebelumnya sempat tinggal bersama di rumah keluarga G. Kala itu, IF mengikuti seleksi anggota Polri bersama adik kandung dari G.

Berjalan waktu, IF yang oleh orang tua G telah dianggap seperti anak sendiri akhirnya lolos seleksi dan diangkat menjadi anggota Polri. Karena ada saling suka, kedua muda-mudi ini pun kemudian berpacaran.

Alhasil, dari hubungan pacaran tersebut IF dan G sempat berhubungan badan. IF pun kemudian membuat video korban yang kala itu tidak mengenakan pakaian, kemudian korban kaget dan menyuruh IF untuk menghapus video tersebut dengan menggunakan handphone milik G. Namun sebelum di hapus IF telah mengirim video tersebut ke handphone miliknya.

Video syur ini ternyata dimanfaatkan IF setiap kali meminta G melayani syahwatnya,

“Dengan video itu dipergunakan ketika klien kami tidak mau melayani maka dia (IF) mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam itu,” jelas Mirjan, Senin (7/10).