Tandaseru — Menjelang pilkada 2024 Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, bersama jajaran Polsek dan Pol Subsektor meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kepolisian Halteng juga melaksanakan delapan program prioritas Polres, salah satunya narkoba dan minuman keras.
Dalam kegiatan itu, Polres menggagalkan penyeludupan miras jenis cap tikus sebanyak 800 kantong plastik.
Kasi Humas Polres IPDA Ramli Soleman ketika dikonfirmasi mengatakan, miras yang disita itu berasal dari desa Ruko, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Miras tersebut milik AS dan TB. Awalnya mereka berangkat dari Desa Ruko menggunakan pikap warna hitam dengan nomor polisi DG 1822 XY menuju Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah.
Pukul 05:00 WIT, mobil tersebut tiba di Dusun Lukulamo. 400 kantong miras lantas diturunkan di salah satu kosan yang sebelumnya telah dipesan AB. Sisanya lagi diedarkan di seputaran Desa Gemaf dan Fritu, Kecamatan Weda Utara.
Dua jam kemudian, Kapolsubsektor Weda Tengah IPDA AR Jauhati menerima informasi dari warga terkait peredaran miras. Polisi lalu menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku dan barang bukti.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.