Tandaseru — Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka pengusaha tambang itu dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemprov Malut yang menjerat eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan praperadilan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Gugatan yang dilayangkan pada Senin 20 Mei 2024 lalu itu telah teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara Muhaimin versus KPK ini bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024 mendatang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mencegah Muhaimin untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Adapun perkara yang menjerat mantan anggota DPRD Malut ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AGK pada 18 Desember 2023.