Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya hambatan dalam penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK). Hambatan itu datang dari para saksi yang sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
“Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan. Di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
“KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum,” sambungnya.
Ali mengingatkan para saksi yang dipanggil dalam kasus pencucian uang Abdul Gani ini untuk bersikap kooperatif. Sebab KPK juga bisa menjerat tiap orang yang menghalangi penyidikan kasus tersebut sebagai tersangka.
“Selain itu, jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.
Di sisi lain, KPK mengatakan hasil penelusuran awal nilai TPPU AGK mencapai lebih dari Rp 100 miliar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.