Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, menyita 464 kantong miras jenis cap tikus siap edar. Cap tikus tersebut diamankan Unit 1 Dalmas Satsamapta di pantai Kelurahan Kulaba, Kecamatan Ternate Barat, Kamis (25/4/2024) dini hari.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin menjelaskan, miras ini diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti ke lokasi untuk mengecek langsung informasi yang diterima,” kata Wahyuddin.

Ratusan kantong cap tikus ini dikemas dalam 20 kantong kresek berukuran besar.

“Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Ternate untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Razia yang dilakukan tersebut menjadi bukti nyata bahwa upaya penindakan terhadap peredaran miras ilegal terus dilakukan oleh Polres Ternate dengan dukungan informasi dari masyarakat.