Tandaseru — Forum Studi Halmahera (FOSHAL) Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel PT Aneka Niaga Prima (ANP) yang berada di atas Pulau Fau, Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye FOSHAL Julfikar Sangaji mengatakan, PT ANP memiliki izin konsesi lahan sebesar 459.66 hektare untuk kegiatan penambangan nikel. Luas konsesi tambang ini hampir mencaplok seluruh isi ruang darat Pulau Fau.
“Yang sangat disayangkan adalah Pulau Fau sebagai pulau kecil dengan ukuran begitu mungil. Persis luas pulau ini hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektar dengan garis keliling sebesar 17.052 meter,” sebut Julfikar dalam siaran persnya, Sabtu (30/3/2024).
Julfikar bilang, ukuran pulau ini sangat mungil namun melalui pemerintah pulau ini harus diobral hingga berada dalam pendudukan tambang nikel. PT ANP mengantongi izin tambang Bupati Halmahera Tengah melalui SK 540/KEP/336/2012 dengan tahapan kegiatan saat ini berstatus Operasi Produksi (OP) dan berakhir izin sampai Desember 2032.
“Izin tambang ini keluar dari tangan Bupati Halmahera Tengah yang saat itu masih dijabat oleh Gubernur Maluku Utara sekarang ini M Al Yasin Ali,” katanya.
Padahal Pulau Fau sendiri, kata Julfikar, pulau yang dikelilingi oleh ekosistem mangrove sebagaimana khas dari geografis pulau kecil pada umumnya. Mangrove berperan dalam membentengi wilayah pesisir dari ancaman abrasi termasuk menyerap karbondioksida dan kembali menghasilkan oksigen.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.