Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah memeriksa 23 saksi kasus dugaan tipikor pemotongan TPP pegawai RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Pemotongan TPP selama 15 bulan itu milik para dokter, perawat, ASN dan non ASN.

“23 orang sudah diperiksa,” kata Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga, Jumat (15/3/2024).

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Ardian mengatakan kasus tersebut dalam waktu dekat Kejati akan menentukan sikap.

“Masih tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat tim penyelidik akan menentukan sikap apakah akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak,” tandasnya.