Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda), Jumat (1/3/2023) malam di ruang paripuna.
Empat perda tersebut adalah Perda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (inisiatif DPRD), Perda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Asisten II Setda, Maruf, menyampaikan bahwa dengan disahkannya tiga rancangan ranperda tersebut dapat memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan Pulau Taliabu, baik kualitas SDM maupun pembangunan infrastruktur.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muh Taufiq Koten juga dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, bersama unsur Forkompida Kabupaten Pulau Taliabu juga para Pimpinan OPD lingkup Pemda Pulau Taliabu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.