Tandaseru – Akademisi hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dinilai lamban menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Pemda Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 senilai Rp 159,5 miliar.

 

Lambannya penanganan kasus, hingga belum adanya pihak yang dijerat untuk dimintai pertanggung-jawaban hukum, membuat Kejati terkesan tidak serius. Padahal, perkara dugaan korupsi ini sudah naik ke tahap penyidikan.

 

“Kasus itu sudah ditangani cukup lama, sangat lama. Menjadi alasan pihak Kejati Malut selama ini soal auditnya yang belum selesai. Nah, menjadi pertanyaan siapa yang melakukan audit? kok sampai bertahun-tahun tidak pernah selesai,” cetus Abdul Kadir, Senin (12/2).