Tandaseru — Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek air bersih tahun 2019 senilai di Kabupaten Halmahera Tengah.

Kabid Humas Polda AKBP Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut sudah dihentikan.

“Kasus dihentikan dengan alasan kerugian negara sudah dikembalikan,” kata Bambang, Rabu (7/2/2024).

“Untuk kasusnya sudah dihentikan proses penyelidikannya dikarenakan sudah dilakukan sidang TPTGR (Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Halteng,” terangnya.

Pria berpangkat dua melati itu menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan sebesar Rp 63 juta. Besaran kerugian itu atas perhitungan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW).

“Pengembalian di tahap penyelidikan sehingga kasus tersebut dihentikan. Penyedia telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada negara dalam hal ini Pemda Halteng,” tandasnya.