Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (3/1/2024).

Ini merupakan pemeriksaan perdana AGK setelah berstatus tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan Pemprov Malut dan menjalani penahanan.

Saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, AGK tampak menggunakan tongkat alat bantu berjalan. Mengenakan rompi oranye dan peci, gubernur dua periode itu berjalan tertatih-tatih didampingi dua petugas lembaga antirasuah tersebut. Tangan AGK juga tampak diborgol.

Sebelumnya, KPK menetapkan AGK bersama enam orang lainnya sebagai tersangka usai menggelar operasi senyap.

Keenam orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala Biro PBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.