Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat.

Pinjaman senilai Rp 159,5 miliar pada tahun 2017 itu berasal dari Bank Maluku-Maluku Utara.

Aspidsus Kejati Ardian ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut saat ini masih diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah hasil audit keluar maka secepatnya akan ditetapkan tersangka.

“Secepatnya kita tetapkan tersangka kasus penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat,” kata Ardian, Selasa (2/1/2024).

Sekadar diketahui, kasus tersebut telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu lalu.