Tandaseru — Tersangka tindak pidana kasus dugaan kefarmasian berinisial IS diserahkan ke Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara. Tersangka tersebut diserahkan penyidik Loka POM Morotai Jumat (20/10).
“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Zul Kurniawan Akbar, Sabtu (21/10).
Ia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Morotai dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.