Tandaseru — Kejari Pulau Taliabu menghentikan penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Sitti Nur Hajijah Suat alias Mama Cinta terhadap korban Arifa Umasangaji alias Mama Ari dengan cara Restorative Justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga menyampaikan, penghentian penuntutan ini setelah Plt Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui apa yang diajukan Kejari Pulau Taliabu.
“Pelaku Sitti Nur Hajijah Suat alias Mama Cinta dan korban Arifa Umasangaji alias Mama Ari yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya, Rabu (30/9).
Ia menjelaskan, alasan penghentian penuntutan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Dari perkara ini juga telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka dan masyarakat merespon positif,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.