Tandaseru — Anggota Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengamankan dua warga Galela, Halmahera Utara, karena diduga terlibat kasus judi togel.

Dua orang yang diduga sebagai pengepul ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Keduanya berinisial SS dan LP.

Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan saat hendak membawa nomor-nomor yang tercatat di buku rekapan.

“Saat tiba di dua TKP ditemukan mereka lagi mengepul,” kata Asri, Kamis (7/9).

Tersangka LP ditemukan bersama barang bukti uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, buku rekapan, dua unit handphone dan tiga buku sio. Sementara tersangka SS ditemukan barang bukti uang tunai Rp 582 ribu.

“Dua tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Ternate, keduanya dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP,” terangnya.