Tandaseru — Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, telah memeriksa empat penanggungjawab perusahaan yang terlibat pertambangan pasir diduga ilegal di kali Oba, Sofifi.
Empat penanggungjawab perusahaan yang sudah diperiksa adalah direktur dan manajer lapangan PT Beton Asri Nugroho, direktur dan pengawas lapangan PT Arafat Timur Perkasa, serta CV Surya Putra Jaya dan PT Intim Kara.
“Jadi semua empat perusahaan sebagai penanggungjawab sudah kita panggil,” kata Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat, Sabtu (2/9).
Menurutnya, untuk sementara polisi lebih memfokuskan pemeriksaan ke empat perusahaan tersebut. Di samping itu juga telah menyurati dua lembaga yakni Balai Bina Marga dan BWS.
Tinggalkan Balasan