Tandaseru — Unit Resmob Cobra Kie Matubu Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menangkap terduga pelaku judi togel berinisial EA alias Embon (39 tahun). EA ditangkap di pertigaan lampu merah pasar Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.

Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat terduga pelaku dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian di sekitaran wilayah Desa Galala.

“Mendapat informasi tersebut, anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan lidik berupa surveilance dan hunting di sekitaran wilayah tersebut,” kata Yury, Sabtu (19/8).

Mantan Wadir Krimum Polda Malut itu juga bilang, selanjutnya anggota melihat pelaku dan langsung melakukan tailing hingga pelaku berhenti di sekitaran tempat pengungkapan. Setelah itu lalu anggota menghampiri pelaku dan mengamankan pelaku secara kooperatif serta membawa pelaku menuju Kantor Polsek Oba Utara untuk dilakukan klarifikasi.

“Sesampainya di Kantor Polsek Oba Utara secara kooperatif, pelaku menjelaskan terkait informasi masyarakat tersebut dan menunjukkan BB berupa akun togel milik pelaku beserta rincian aktivitas yang ada di akun togel tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan BB diamankan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dan setelah itu dibawa menuju Kantor Polresta Tidore.