Tandaseru — Pemimpin redaksi media online porostimur.com Dino Umahuk menyayangkan pemanggilan jurnalisnya oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku. Jurnalis tersebut dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku yang ditayangkan beberapa hari lalu.

“Wartawan tidak diperkenankan menjadi saksi di kantor kepolisian atas suatu pemberitaan. Kesaksiannya itu bisa direpresentasikan dalam produk berita,” ujar jurnalis senior itu, Rabu (26/7).

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) itu menyarankan polisi untuk mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah dipublis melalui media massa. Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya itu.

Ia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut Pasal 1 butir 10 undang-undang tersebut, Hak Tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut Pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

Penjelasan Pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.

Untuk itu, Dino mengingatkan, penyidik Ditkrimsus Polda Maluku menghormati Hak Tolak para jurnalis yang menyiarkan transkrip pembicaraan telepon Anggodo. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.