Tandaseru — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia meminta Polda Maluku Utara segera memproses kode etik dan sanksi pemecatan kepada oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam atau ancaman kekerasan kepada ibu Bhayangkari.
Tersangka kasus ini adalah IM alias Wandi, oknum polisi berpangkat AIPDA yang bertugas di Polres Halmahera Timur. Sementara korbannya adalah SM, warga Kelurahan Tabam, Kota Ternate.
“Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat melakukan kejahatan, apalagi terhadap sesama anggota Polri dan ibu Bhayangkari,” ungkap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (21/7).
Ia menegaskan, di kepolisian tidak ada ampun bagi anggota yang melakukan tindakan seperti itu. Karena itu ia harus diproses hukum secara pidana dan kode etik.
“Yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena bersangkutan sebagai aparat kepolisian,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan