Tandaseru — Empat pasangan calon akan bertarung dalam Pemilihan Wali Kota Ternate, Maluku Utara. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan keempat paslon tersebut sebagai peserta Pilkada karena telah memenuhi syarat calon dan pencalonan.

Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim menyatakan, keempat paslon tersebut adalah Merlisa Marsaoly-Juhdi Taslim, M. Yamin Tawary-Abdullah Tahir, M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh, serta M. Tauhid Soleman-Jasri Usman. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 85/PL.02.3-Kpt/8271/Kota/IX/2020.

“Keempat pasangan calon tersebut memenuhi syarat sebagai pasangan calon, dan akan mengikuti tahapan pencabutan nomor urut pada 24 September besok di Sahid Bela Hotel pukul 14:00 WIB,” ungkapnya, Rabu (23/9).

Zen bilang, usai pleno hasilnya langsung disampaikan kepada paslon melalui tim masing-masing. Hasil pleno juga diumumkan di situs resmi KPU Ternate.

Zen mengingatkan, dalam Surat Edaran 795/2020 menyebutkan pencabutan nomor undian tidak boleh ada iring-iringan dan mobilisasi massa yang dilakukan oleh pasangan calon.

“Yang datang hanya yang disampaikan dalam rapat koordinasi. Jadi dalam pencabutan nomor hanya 15 orang, dan tambahan partai pengusung itu yang ikut hanya ketua dan sekretaris, selain itu tidak bisa. Jika ada yang melanggar maka bakal dibubarkan,” tegasnya.