Tandaseru — Ketua KNPI Halmahera Utara Mirzan Salim angkat bicara soal surat edaran Bupati Frans Manery yang menghentikan sementara aktivitas pertambangan Koperasi Produsen Berlian Permata. Akibat surat edaran tersebut, Frans disomasi pihak koperasi.

Mirzan menyatakan, surat edaran bupati kepada Koperasi Produsen Berlian Permata itu bukan tidak berdasar. Surat edaran keluar berdasarkan aduan masyarakat serta tujuh kepala desa.

“Adapun isi surat tersebut dalam poin pertama menjelaskan bahwa benar pada tanggal 27 April 2019 bertempat di Desa Pacao, Kecamatan Loloda Utara, tujuh kepala desa diundang untuk membahas pertambangan rakyat Koperasi Produsen Berlian Permata namun yang hadir hanya lima kepala desa,” ungkapnya, Jumat (7/7).

Dalam surat persetujuan surat tersebut, sambung Mirzan, hanya ditandatangani lima kepala desa yaitu kepala desa Pacao, Galao, Gisi, Kapa-kapa dan Tate. Sedangkan dua kapala desa yaitu Supu dan Posi-posi tidak hadir.

“Tetapi mereka juga ada tanda tangan yang dilengkapi dengan cap basah kedua desa tersebut. Sehingga ada dugaan kuat bahwa ada pemalsuan tanda tangan kedua kepala desa tersebut,” jabarnya.