Tandaseru — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada lima komisioner KPU Pulau Morotai, Maluku Utara. Kelima komisioner ini sebelumnya diadukan Bawaslu Morotai lantaran diduga meloloskan anggota partai politik sebagai panitia pemungutan suara (PPS).

Keputusan DKPP itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 64-PKE-DKPP/IV/2023, Senin (3/7).

Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan Teradu I Irwan Abbas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Pulau Morotai, Teradu II Amina Failisa, Teradu III Faisal Aba, Teradu IV Iswan Muhammad, dan Teradu V Arfandi Iskandar Alam, masing-masing selaku Anggota KPU Pulau Morotai, terbukti melanggar kode etik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Irwan Abbas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu II Amina Failisa, Teradu III Faisal Aba, Teradu IV Iswan Muhammad, dan Teradu V Arfandi Iskandar Alam masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam pertimbangan amar putusan majelis hakim menyebutkan, para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan tidak profesional dalam rekrutmen anggota PPS.