Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada tiga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, ketiga anggota DPRD tersebut adalah Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Makmurdin Mus, Alias La Ode Kombe dari Fraksi Partai Gerindra, serta Sugeng Cahyono dari Fraksi Partai PAN.

“Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, bisa potensinya ke tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Dian saat ditemui tandaseru.com, Rabu (21/6).

Ia berharap, anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera menyampaikan ke KPK.

“LHKPN itu soal hal sederhana, jika tidak melaporkan maka rendah komitmen dalam transparan, dan rendah dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.