Tandaseru — Sepanjang Januari hingga Mei 2023 Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, menangani 8 kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Haltim.
“Memang untuk semester pertama ini kami sudah terima 8 kasus,” kata Kapolres AKBP Setyo Agus Hermawan saat dikonfirmasi di Kota Ternate, Selasa (6/6).
Mantan Kapolres Tikep itu menambahkan, dari 8 kasus ini dominan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang sudah diterima SPKT Polres.
Dia juga menyebutkan, dari laporan 8 kasus ini rata-rata penyebabnya bermula dari minuman keras. Selain itu pada lokasi atau tempat sunyi hingga terjadi tindak persetubuhan dilakukan oleh pelaku kepada korban dalam hal ini kaum perempuan.
“Motif itu banyak kami temukan miras dan tempat gelap dan sunyi,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.