Tandaseru — Sepanjang tahun 2023, Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Bakry Syahruddin mengatakan, kedelapan orang tersangka masing-masing adalah MD alias Eja (30 tahun) dengan barang bukti 5 saset plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4 gram.
“1 pembungkus rokok merk Surya, 1 handphone merk Realme C2 warna biru dongker, 1 kartu SIM,” kata Bakry, Rabu (24/5).
Lalu tersangka RS alias Ramli (25 tahun) dengan barang bukti 19 saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 15,66 gram, 1 kantong plastik warna hitam putih, 1 timbangan digital, 1 pak plastik bening, 1 handpone merk Oppo tipe A57 warna hitam dan 1 kartu SIM.
Selanjutnya, ERT alias Eko (23 tahun) dengan barang bukti 2 saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,47 gram, 1 pembungkus rokok merk Surya, 1 handpone merk Samsung Galaxy tipe A03S warna biru, dan 1 kartu SIM.
Tersangka lain adalah RM alias Boston (45 tahun) dengan barang bukti 5 saset plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,58 kilogram, 1 saset plastik JNE berukuran besar, 1 jaket warna biru tua merk Elzano, 1 baju setelan anak bergambar Boboiboy, dan 1 handpone merk Vivo tipe Y20s.
Tinggalkan Balasan