Tandaseru — Perkara wanprestasi atau ingkar janji utang piutang antara Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman dengan politikus PDIP Tomy Karundeng di Pengadilan Negeri Ternate, terancam berbuntut panjang.
Pasalnya, pihak penggugat Tomy bersama kuasa hukumnya Inrico Boby Pattipeiluhu merasa keberatan dengan pernyataan kuasa hukum tergugat Tauhid Soleman yakni Fahruddin Maloko usai sidang perdana perkara tersebut, Rabu (17/5).
Fahruddin dalam pernyataan di sejumlah media massa menyebutkan bahwa kliennya dalam perkara ini tidak meminjam uang kepada penggugat, melainkan penggugat sendiri yang menawarkan.
Padahal, Tauhid melalui kuasa hukumnya itu telah menawarkan mediasi di luar persidangan yang juga telah disetujui ketua majelis hakim bahwa akan menggantikan uang penggugat.
“Fahruddin menyatakan bahwa utang piutang yang ditujukan kepada nama Ketua DPD Nasdem Kota Ternate itu sangat keliru. Nah, apanya yang keliru? Ini menjadi pertanyaan. Kalau keliru berarti yang tadi (mediasi) torang tidak perlu bahas,” tegas Tomy didampingi kuasa hukumnya Inrico bersama rekan, Rabu (17/5) malam tadi.
Menurut Tomy, sedianya tawaran mediasi di luar pengadilan dari pihak tergugat itu disambut baik olehnya. Namun pernyataan Fahruddin itu terkesan bahwa gugatan atas perkara ini terkesan ‘salah alamat’ bila ditujukan kepada Tauhid.
Tinggalkan Balasan