Oleh: Risal Balle, S.E., M.Ak.

Praktisi Keuangan Sektor Publik

_______

BANTUAN personal anggota DPRD kerap dipuji sebagai bentuk kepedulian terhadap warga. Namun di balik praktik tersebut, ada persoalan yang jarang dibicarakan: Mengapa masalah publik harus diselesaikan dengan uang pribadi, bukan melalui kebijakan dan APBD? Di sinilah muncul fenomena “politik Santa Claus”, ketika kedermawanan individu justru menutupi kegagalan tata kelola anggaran daerah.

Bantuan Personal dan Tantangan Tata Kelola APBD

Dalam praktik politik lokal Indonesia, perilaku anggota DPRD yang tampil sebagai figur dermawan kerap tidak berdiri di luar sistem anggaran, melainkan justru berkelindan dengan desain dan praktik APBD. Bantuan personal yang diberikan kepada warga sering berjalan paralel—bahkan saling menutupi—dengan problem klasik pengelolaan hibah, bantuan sosial (bansos), belanja DPRD, dan praktik reses. Fenomena ini dapat dibaca secara lebih jernih melalui kerangka welfare state, public choice, dan accountability, yang menempatkan masalah ini bukan sebagai persoalan etika individu, melainkan kegagalan institusional.

APBD, Hibah–Bansos, dan Lemahnya Fungsi Perlindungan Sosial

Dalam perspektif fungsi perlindungan sosial negara melalui APBD, anggaran daerah semestinya menjadi instrumen utama pemenuhan hak dasar warga secara sistematis. Namun di banyak daerah, pos hibah dan bansos justru berfungsi sebagai “ruang abu-abu” politik. Secara formal, keduanya ditujukan untuk mendukung organisasi kemasyarakatan dan kelompok rentan, tetapi dalam praktik sering bersifat fragmentaris, tidak berbasis kebutuhan struktural, dan minim evaluasi dampak.

Data Perbandingan Realisasi Hibah dan Bansos

Tahun

Hibah (Realisasi)

Bansos (Realisasi)

Pola Utama

2023

   Rp  97,78 M

Rp 1,59 M

Hibah dominan, bansos lemah

2024

Rp 391,75 M

Rp 0,49 M

Hibah melonjak ekstrem

2025

Rp 133,30 M

Rp 2,17 M

Hibah tetap dominan

        Sumber Data: https://djpk.kemenkeu.go.id/ (Diolah)

Data APBD Provinsi Maluku Utara 2023–2025 menunjukkan ketimpangan yang tajam. Pada 2023, realisasi hibah mencapai sekitar Rp97,78 miliar, sementara bansos hanya Rp1,59 miliar. Ketimpangan ini melonjak ekstrem pada 2024 ketika hibah terealisasi sekitar Rp391,75 miliarbahkan melampaui pagu, sementara bansos turun menjadi Rp0,49 miliar. Pada 2025, hibah tetap tinggi di kisaran Rp133,30 miliar, sementara bansos hanya Rp2,17 miliar. Secara agregat, hibah besar dan fluktuatif, sementara bansos kecil dan tidak stabil. Pola ini menunjukkan bahwa APBD lebih memberi ruang pada belanja fleksibel yang mudah dikapitalisasi secara politik ketimbang memperkuat instrumen perlindungan sosial berbasis hak.

Kondisi ini mendorong munculnya bansos insidental dan bantuan personal. Alih-alih memperbaiki konsolidasi data kemiskinan, targeting, dan integrasi dengan layanan dasar, sebagian aktor politik memilih memberi bantuan tunai langsung dari uang pribadi. Secara politik, tindakan ini tampak responsif; secara kebijakan, ia menutupi kegagalan APBD dalam menjalankan mandat perlindungan sosial.

Logika Public Choice: Mengapa Bantuan Personal Lebih Dipilih

Teori public choice menjelaskan rasionalitas di balik praktik tersebut. Mengoreksi desain hibah dan bansos—memperketat kriteria penerima, meningkatkan transparansi, atau mengalihkan belanja ke program berbasis outcome—adalah langkah berisiko secara politik. Ia berpotensi memicu konflik dengan eksekutif dan jaringan kepentingan serta tidak menjanjikan manfaat elektoral jangka pendek. Sebaliknya, bantuan personal bersifat low cost–high visibility: murah secara politik, cepat terlihat, dan mudah dipersonalisasi sebagai bukti kepedulian.

Di titik ini, fungsi DPRD sebagai lembaga kebijakan mengalami distorsi. Kinerja wakil rakyat tidak lagi diukur dari sikap politiknya dalam pembahasan KUA-PPAS, APBD, atau pengawasan terhadap eksekutif, melainkan dari seberapa sering ia “hadir membantu” secara personal. Strategi elektoral mengalahkan kualitas kebijakan.

Reses, Akuntabilitas, dan Normalisasi Klientelisme

Logika yang sama tampak dalam praktik reses. Secara normatif, reses dimaksudkan sebagai mekanisme penyerapan aspirasi untuk diterjemahkan ke dalam kebijakan dan anggaran. Namun dalam praktik, reses kerap direduksi menjadi forum distribusi bantuan kecil atau janji personal. Aspirasi warga berhenti sebagai daftar kebutuhan individual tanpa pernah dikonsolidasikan menjadi agenda kebijakan.

Dari perspektif accountability, praktik ini bermasalah. Belanja hibah, bansos, dan belanja DPRD seharusnya tunduk pada prinsip transparansi, auditabilitas, dan evaluasi kinerja. Bantuan personal berada di luar seluruh mekanisme tersebut: tidak tercatat, tidak terukur, dan tidak dapat dievaluasi. Ketika bantuan personal menjadi substitusi de facto bagi kebijakan, kegagalan APBD menjadi tidak terlihat dan tidak dipertanggungjawabkan. Kombinasi ini membuka ruang klientelisme, melemahkan warga sebagai subjek hak, dan memperkuat ketergantungan pada figur politik.

Penutup: Dari Politik Derma ke Politik Kebijakan

Dengan demikian, “politik Santa Claus” dalam APBD bukan sekadar soal gaya personal, melainkan gejala kegagalan tata kelola demokrasi lokal. Fungsi perlindungan sosial daerah tidak dibangun dari kedermawanan individu, melainkan dari APBD yang dirancang dengan baik, diawasi secara ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa koreksi struktural, bantuan personal hanya akan terus menutupi—bukan menyelesaikan—kegagalan kebijakan daerah. (*)