Tandaseru — Camat Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Djafar Umanahu, menerima Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara dua kepala desa.

Kedua kades yang dinonaktifkan adalah Kepala Desa Kabau Darat Moh Haris Lidamona dan Kepala Desa Kabau Pantai Murid Umamit. Keduanya dinonaktifkan atas permintaan warga.

Selain itu, pemda juga telah menunjuk Pj Kades Kabau Darat yakni Jubair Fataruba dan Pj Kades Kabau Pantai yakni Nasrun Tidore.

“Kan semua warga punya tuntutan pada beberapa hari kemarin. Saya juga selama ini belum pernah mempersalahkan mereka,” ucap Djafar, Selasa (11/4).

Dia menjelaskan, alasan warga menuntut agar kedua pemimpin desa itu diganti lantaran kinerjanya tidak sesuai ekspektasi.