Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022, Rabu (29/3).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Janlis G Kitong dan dihadiri Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi.
Dalam pidatonya, Janlis menyatakan tahun 2022 baru saja dilewati beberapa waktu lalu dengan pelaksanaan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD. Namun, masih ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan kepala daerah ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran, yakni menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
“Melalui fungsi pengawasan yang melekat di lembaga ini, DPRD melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tuturnya.
Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Tinggalkan Balasan