Tandaseru — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara, menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan salah satu restoran cepat saji di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.
Restoran ternama itu setelah diselidiki DLH pada, Jumat (3/2), ternyata selama ini telah membuang air limbahnya ke saluran drainase lantaran tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Imbasnya, drainase depan restoran tepatnya di perempatan traffic light Jalan Merdeka itu tersumbat limbah hingga meluap.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Kota Ternate, Syarif Tjan mengatakan, dalam pemeriksaan langsung ke lokasi cemaran, pihaknya mendapati limbah cair campuran bumbu makanan dan potongan sisa ayam goreng.
Temuan ini pun, kata Syarif, langsung laporkan ke Dinas PUPR Kota Ternate dan Dinkes Kota Ternate yang kemudian ikut turun ke lokasi.
“Setelah kami cek memang benar sumber limbah dan sisa makanan itu berasal dari (restoran),” ungkap Syarif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.