Tandaseru — Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Capt. Ali Ibrahim, dan Kepala Kejari Tikep Faisal Arifudin melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (26/1).

Dalam sambutannya, Wali Kota mengatakan penandatanganan kerja sama ini merupakan penandatanganan kembali kesepakatan bersama yang telah dilakukan pada 4 September 2019 dan berakhir 2022 lalu.

Nota kesepakatan ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan dan tali silaturahmi antara kedua lembaga, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan TUN.

“Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan memandang perlu dilakukan penanganan yang optimal terhadap setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan baik secara litigasi maupun non litigasi. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran,” tutur Wali Kota.

Dengan adanya nota kesepakatan ini, ia berkata, diharapkan dapat terciptanya aparatur pemda yang jujur dan bebas korupsi. Harapan itu dapat terwujud jika aparatur pemda berjiwa profesional dan berintegritas yang dijaga dan dikawal oleh antara lain aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurus, dan bebas korupsi.

“Kepada para pimpinan perangkat daerah diharapkan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap taat asas dan norma serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya kepada Kepala Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Hukum, agar dengan adanya kerja sama ini kegiatan-kegiatan yang memerlukan pendampingan berkaitan dengan hukum penting untuk melibatkan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan,” imbuh Wali Kota.