Tandaseru — Pemda Halmahera Timur, Maluku Utara, bakal menghentikan gaji penyelenggara Pemilu adhoc yang rangkap jabatan.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Ricky Ch Richfat, Rabu (25/1).
Berdasarkan temuan DKPP, masih ditemukan penyelenggara adhoc yang punya jabatan dobel. Itu berimplikasi pada penerimaan gaji dobel dari negara.
Ricky menjelaskan, agar tidak ada gaji dobel, maka ASN maupun honorer-honorer yang masuk dalam penyelenggara adhoc, baik itu PPK maupun panwascam, akan diberhentikan gajinya.
“Sehingga itu nanti akan didata kembali berapa banyak ASN maupun honorer yang sudah menduduki jabatan penyelenggara adhoc,” ujar Ricky.
Tinggalkan Balasan