Tandaseru — Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang, menilai sikap Inspektorat Malut yang menyerahkan hasil audit pengelolaan keuangan RSUD Chasan Boesoirie Ternate ke Kejati adalah sikap yang keliru.

Inspektorat dinilai sudah tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai pengawas internal pemerintah daerah yang bertugas memberikan hasil audit kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, bukan kepada Kejati.

Agus juga mempertanyakan tujuan Inspektorat membocorkan hasil pengawasannya ke Kejati.

“Jangan-jangan Inspektorat sudah tidak percaya kepada Gubernur Maluku Utara sehingga sebagai pengawas internal Inspektorat bebas membocorkan hasil temuanya ke penyidik Kejaksaan Tinggi Malut,” kata Agus, Minggu (25/12).

Agus mengatakan, hasil audit Inspektorat tidak terlepas dari permasalahan pemotongan TPP namun temuanya harus direkomendasikan kepada dinas terkait untuk dikembalikan dengan batas waktu tertentu.