Tandaseru — Polsek Ternate Utara siap menghadapi laporan kuasa hukum BD alias O, tersangka kasus penipuan dan penggelapan, ke Polda Maluku Utara.

BD telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan iparnya, S, atas dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah kaplingan di Lingkungan Facei, Kelurahan Sangaji Utara.

Kapolsek Ternate Utara IPTU Syamsul Bahri Rosonging mengatakan, jika kuasa hukum BD merasa tak puas dengan kinerja Polsek dan hendak melaporkan ke Polda maka pihaknya siap menghadapi.

“Kita juga ada tindak lanjut dari Kabag Wasidik, kita akan jelaskan semua,” kata Syamsul kepada tandaseru.com, Rabu (31/8).

Sebelumnya, BD melalui kuasa hukumnya Bahtiar Husni menyesalkan penetapan tersangka kliennya tanpa melalui pemberitahuan lisan maupun tertulis dari penyidik.