Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah meminta keterangan tiga dokter RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Permintaan keterangan itu dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dugaan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD. Kasus ini sebelumnya dilaporkan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tipikor Malut.
Lembaga ini melaporkan Direktur RSUD, Wakil Direktur Keuangan, serta Bagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran. Dugaan pemotongan TPP itu berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga ketika dikonfimasi mengatakan permintaan keterangan terhadap tiga dokter itu dilakukan kemarin.
“Yang dimintai keterangan itu dokter RSUD Chasan Boesoirie Ternate terkait laporan pengaduan,” ucap Richard kepada tandaseru.com, Selasa (30/8).
Tinggalkan Balasan