Tandaseru — Usulan pengurangan hukuman atau remisi umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, terhadap 706 narapidana di Maluku Utara akhirnya disetujui seluruhnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Lili, melalui Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan, Jumadi mengatakan, 706 narapidana ini disetujui menerima remisi karena telah memenuhi syarat.

“Setelah diverifikasi tidak ada data-data yang kurang maka usulannya turun semua,” kata Jumadi kepada tandaseru.com, Senin (15/8).

Dijelaskan, dari 706 narapidana itu terbagi atas 565 narapidana kasus tindak pidana umum, sedangkan tindak pidana khusus terdiri dari 2 narapidana korupsi dan 139 narapidana narkotika.