Tandaseru — Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Nonce Thendean, menyoroti kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Pasalnya, laporan Nonce yang sudah dimasukkan pada 26 Maret 2022 dengan nomor LP/34/III/2022/MALUT/SPKT hingga kini belum ada titik terangnya.

Kuasa Hukum Nonce, M Bahtiar Husni, kepada awak media menyatakan, laporan yang dimasukkan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan aset sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi Nomor 10 RT 008/RW 004 Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

“Dengan laporan itu terlapornya yakni SCT dan ibunya LJ. Keduanya menempati rumah warisan milik kedua orang tua klien kami, yakni mendiang Haryanto The dan istrinya Oei Sioe Lan,” ucap Bahtiar, Senin (25/7).

Menurut Bahtiar, Nonce baru mengetahui rumah peninggalan orang tuanya sudah dikuasai SCT dan LJ secara sepihak. SCT sendiri merupakan ponakan Nonce.