Tandaseru — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis ganja, berinisial JS alias Jisa (22 tahun).
Jisa diringkus polisi di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, pada sekitar pukul 17.00 WIT, Kamis (14/7).
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 sachet sedang ganja kering siap edar.
“Tersangka ini, anggota amankan setelah ada laporan masyarakat yang diterima,” kata Wahyuddin, Sabtu (16/7).
Tinggalkan Balasan