Tandaseru — 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambula Ternate, Maluku Utara, mendapat asimilasi Covid-19.

Para napi ini sebelumnya telah dilakukan penilaian, terutama penilaian perilaku, selama menjalani proses penahanan di lapas.

Kepala Lapas Ternate Maman Hermawan mengatakan, 26 napi yang diberikan asimilasi Covid-19 tersebut sudah sesuai Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021.

Menurutnya, jumlah napi yang mendapat program asimilasi itu merupakan jumlah napi yang terhitung sejak Januari hingga Juli 2022.

Rinciannya, 17 perkara narkoba dengan pidana di bawah 5 tahun, 3 kasus pencurian, 2 kasus kesehatan, 1 perlindungan anak, 1 kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 1 kasus perbankan serta 1 kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).