Tandaseru — Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan akhirnya diperbolehkan menerima kunjungan tatap muka dari pihak keluarga.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara Tatap Muka di Rutan dan Lapas Seluruh Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambula Ternate, Maluku Utara, Maman Hermawan mengatakan, kebijakan itu sudah mulai diberlakukan sejak awal Juli 2022.
Menurutnya, meskipun kunjungan tatap muka antara napi dan keluarga sudah diberlakukan secara terbatas, masih ada persyarakatan yang harus dilengkapi oleh para pengunjung.
“Termasuk pemberlakuan vaksin booster atau vaksin lengkap,” ungkap Maman kepada tandaseru.com, Minggu (10/7).
Tinggalkan Balasan