Tandaseru — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Ternate, Maluku Utara, mulai membumikan larangan memakai sandal jepit saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Ternate IPTU Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, aturan tersebut mulai menjadi imbauan untuk masyarakat.
“Sampai sekarang kami hanya mengimbau, agar masyarakat saat berkendara tidak lagi menggunakan sandal jepit,” kata Rezza kepada tandaseru.com, Rabu (2/6).
Larangan memakai sandal jepit saat berkendara roda dua, kata dia, memang sampai saat ini belum ditetapkan secara menyeluruh.
Namun kelak aturan itu akan diberlakukan. Keselamatan pengendara menjadi alasan utama.
“Semua itu demi keselamatan masyarakat ketika berkendara di jalan raya nanti. Olehnya itu sekarang anggota Satlantas Polres Ternate sudah mulai melakukan imbauan kepada masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, standar keselamatan berkendara roda dua adalah menggunakan helm, jaket, sarung tangan, celana panjang, sepatu dan lainnya.
Tinggalkan Balasan